Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak waktu tertentu, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status permanen. Program PPPK di Indonesia telah berkembang pesat, terutama setelah revisi peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses Perekrutan: Proses seleksi PPPK melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes kompetensi. Setelah lulus seleksi, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja sebelum diangkat secara resmi dan dilantik. Proses Rekrutmen: PPPK direkrut melalui seleksi ketat yang meliputi tes administrasi dan tes kompetensi. Setelah lulus, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja dan dilantik sebelum mulai bertugas. Proses ini bertujuan menjaga profesionalitas dan integritas pegawai.
Kelebihan PPPK:
- Kesejahteraan yang lebih jelas: PPPK mendapatkan gaji tetap, tunjangan, fasilitas, serta jaminan hari tua dan perlindungan sosial yang hampir setara dengan PNS.
- Kenaikan gaji berkala: PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala, terutama bagi yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan memiliki kinerja yang baik. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023.
- Pengembangan kompetensi: PPPK memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri sesuai dengan jabatan yang diemban.
Kekurangan PPPK:
- Status tidak permanen: Berbeda dengan PNS, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperbarui atau dihentikan tergantung kebutuhan pemerintah.
- Tidak ada pensiun: PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, meskipun mereka mendapatkan jaminan hari tua dan fasilitas lain.
- Kebijakan ini terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan memperbaiki sistem kepegawaian, meski masih ada beberapa tantangan terkait status kontrak dan jaminan jangka panjang bagi PPPK.
Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibuka di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Beberapa kementerian dan lembaga yang membuka formasi PPPK di antaranya:
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Membuka lebih dari 1.500 formasi untuk tenaga teknis dan kesehatan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Membuka 190 formasi PPPK tenaga teknis dan 50 tenaga kesehatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud): Menyediakan lebih dari 8.000 formasi PPPK, termasuk tenaga guru dan teknis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Menyediakan lebih dari 7.000 formasi PPPK untuk tenaga kesehatan dan teknis.
Kementerian Agama (Kemenag): Membuka sekitar 3.800 formasi PPPK tenaga teknis dan kesehatan.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Membuka formasi PPPK untuk tenaga teknis.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka banyak formasi, khususnya untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Total formasi PPPK tahun ini mencapai lebih dari 540.000 posisi di berbagai instansi. Untuk detail lebih lanjut dan pendaftaran, pelamar dapat mengakses portal resmi Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia membuka lebih dari 1,6 juta formasi PPPK. Formasi ini mencakup tenaga guru, kesehatan, dan teknis, baik di instansi pusat maupun daerah. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menjadi instansi dengan jumlah formasi terbesar untuk tenaga kesehatan dan teknis. Selain itu, sebanyak 547.416 formasi dialokasikan untuk tenaga teknis di daerah, dan 419.146 formasi untuk guru di berbagai instansi pemerintah daerah. Pendaftaran bisa dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN.
Posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan kontrak waktu tertentu, berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status permanen. Program PPPK di Indonesia berkembang pesat, terutama setelah revisi peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses Rekrutmen: Perekrutan PPPK melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes kompetensi. Calon PPPK harus lulus semua tahapan seleksi sebelum menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, mereka akan diangkat secara resmi dan dilantik. Proses ini dirancang untuk memastikan profesionalitas dan integritas pegawai.